
Universitas Muhammadiyah Maluku (UM Maluku) secara resmi memperkuat komitmennya dalam perlindungan hukum dan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenku) Maluku.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum pada Senin (10/11/25) tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Bahcri, dan Wakil Rektor I UM Maluku, Dr. Andi Thamrin, SP., M.Si., yang mewakili Rektor.

Kerja sama ini secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta, bagi seluruh elemen di UM Maluku. Ruang lingkup kerja sama meliputi edukasi Kekayaan Intelektual, pendampingan pendaftaran Hak Cipta, serta implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I UM Maluku, Dr. Andi Thamrin, menyambut baik kolaborasi ini, Ia menegaskan bahwa ini adalah langkah strategis yang sangat penting.
“Perguruan tinggi juga butuh hal-hal praktis. Mahasiswa tidak hanya membutuhkan teori, tetapi pengalaman lapangan juga sangat penting,” ujar Dr. Andi Thamrin.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum ini diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesadaran hukum di Maluku.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung program-program bersama, khususnya dalam bidang Hak Cipta dan edukasi kekayaan intelektual. UM Maluku siap mengerahkan segala potensi yang dimilikinya, mulai dari kepakaran para dosen, hasil-hasil penelitian, maupun karya lainnya, hingga peran aktif mahasiswa dalam berbagai program,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Bahcri, menekankan bahwa MoU ini lebih dari sekadar kesepakatan administratif.
“Penandatanganan MoU ini mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk membangun sinergi yang bermanfaat dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan memberikan perlindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual bagi civitas akademika dan mahasiswa, guna terhindar dari plagiarisme, pembajakan, dan penggunaan tanpa izin,” jelas Saiful Bahcri.
Pihaknya berharap agar implementasi dari MoU ini dapat segera diwujudkan melalui program-program dan kegiatan yang terukur, efektif, serta memberikan dampak langsung.
“Komunikasi dan koordinasi yang terbuka dan berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan kerja sama kita,” pungkasnya.
Pelaksanaan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di kantor Kanwil Kemenkum ini juga melibatkan beberapa perguruan tinggi lainnya yang ada di Maluku, seperti Universitas Darussalam Ambon, Universitas Lelemuku Saumlaki, dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Abdul Azis Kataloka Ambon. (**)